TERBANGGIBESAR (27/8/2020) – Diterbitkannya UU Nomor 18 Tahun 2019 mengubah eksitensi pondok pesantren yang tadinya pendidikan nonformal dan informal, sekarang kedudukannya setara dengan sekolah umum dan madrasah.

Hal itu dikatakan Diar Mairi, Kasi Pendidikan PP Kementerian Agama Lampung Tengah, saat meninjau rencana pendirian Pondok Pesantren Doa Bangsa di Yayasan Doa Bangsa, Kampung Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Kamis, 27 Agustus 2020.
Ia mengatakan, kedudukan pondok pesantren sama dengan lembaga pendidikan umum dan madrasah. Dan tidak boleh dipandang sebelah mata.
Kyai Pondok Pesantren Doa Bangsa Terbanggibesar, Lampung Tengah, Sain Munzahid mengatakan pondok itu akan dibina ustad lulusan Ponpes Gontor dan dari ponpes yang ada di Sukabumi.

Sumber : LampungTV